Rencana Kerja

1. Mengadakan konsolidasi internal dalam lingkungan BPMI demi terwujudnya organisasi BPMI yang solid, kapabel, kreatif, serta inovatif, dengan rencana operasional:

a.  Membangun persepsiu dan komitmen kerja diantara para pegawai.

b. Memperkokoh persatuan, kesatuan, serta menghindari pergaulan yang terkotak-kotak.

c.  Mempertegas Job Description bagi setiap unit kerja, demi peningkatan kapabilitas, kreativitas dan inovasi dalam bekerja.

d.  Mengimplementasikan nilai-nilai akhlak, etika dan moral bagi pegawai dalam pelaksanaan kerja.

2. Pemberdayaan dan peningkatan kualitas sumber daya yang dimiliki demi tercapainya produktivitas kerja, dengan rencana operasional:

a. Membenahi, meningkatkan, serta memaksimalkan penggunaan sumber daya yang dimiliki BPMI, guna menunjang pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu akademik dan non akademik.

b. Mengarahkan dan mengawasi penggunaan sarana prasarana agar bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk mencapai hasil kerja yang optimal.

c. Mengusulkan/mengajukan permohonan pemenuhan sarana prasarana kepada pihak-pihak yang berkompeten.

d. Mengupayakan peningaktan kualifikasi dan kompetensi pengurus dan staf BPMI, Ketua Satuan Pengendali Mutu (SPM) Fakultas/Program Pascasarjana, serta Ketua Gugus Kendali Mutu Program Studi, melalui kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan.

e. Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan kerja pegawai.

f.  Membina penghargaan pada pegawai yang berprestasi.

g. Menjatuhkan sanksi pada pegawai yang melanggar aturan.

h. Menanamkan rasa kebersamaan dan persaudaraan di kalangan pegawai.

i.  Meningkatkan kesejahteraan pegawai secara adil dan merata.

3. Penetapan (P) Standar Pendidikan Tinnggi, dengan rencana operasionan:

A. Meninjau, merevisi, serta menetapkan dokumen-dokumen tentang 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan (criteria minimal tentang pembelajaran pada jenjang pendidikan tinggi) sebagai bagian dari Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yang meliputi:

a. Dokumen Standar Kompentensi Lulusan, untuk jenjang/program diploma, sarjana, magister, serta profesi. Sedangkan untuk jenjang/program Doktor dan Spesialis, ditetapkan jika sudah diselenggarakan di Universitas Galuh.

b. Dokumen Standar Isi Pembelajaran, untuk jenjang/program diploma, sarjana, magister, serta profesi. Sedangkan untuk jenjang/program Doktor dan Spesialis, ditetapkan jika sudah diselenggarakan di Universitas Galuh.

c. Dokumen Standar Proses Pembelajaran, untuk jenjang/program diploma, sarajan, magister, serta profesi. Sedangkan untuk jenjang/program Doktor dan Spesialis, ditetapkan jika sudah diselenggarakan di Universitas Galuh.

d. Dokumen Standar Penilaian Pembelajaran, untuk jenjang/program diploma, sarajan, magister, serta profesi. Sedangkan untuk jenjang/program Doktor dan Spesialis, ditetapkan jika sudah diselenggarakan di Universitas Galuh.

e. Dokumen Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan, untuk jenjang/program diploma, sarajan, magister, serta profesi. Sedangkan untuk jenjang/program Doktor dan Spesialis, ditetapkan jika sudah diselenggarakan di Universitas Galuh.

f.  Dokumen Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran, untuk jenjang/program diploma, sarajan, magister, serta profesi. Sedangkan untuk jenjang/program Doktor dan Spesialis, ditetapkan jika sudah diselenggarakan di Universitas Galuh.

g. Dokumen Standar Pengelolaan Pembelajaran, untuk jenjang/program diploma, sarajan, magister, serta profesi. Sedangkan untuk jenjang/program Doktor dan Spesialis, ditetapkan jika sudah diselenggarakan di Universitas Galuh.

h. Dokumen Standar Pembiayaan Pembelajaran, untuk jenjang/program diploma, sarajan, magister, serta profesi. Sedangkan untuk jenjang/program Doktor dan Spesialis, ditetapkan jika sudah diselenggarakan di Universitas Galuh.

B. Meninjau, merevisi, serta menetapkan dokumen-dokumen tentang 8 (delapan) Standar Nasional Penelitian (kriteria minimal tentang kegiatan penelitian pada jenjang pendidikan tinggi) sebagai bagian dari Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yang meliputi:

a. Dokumen Standar Hasil Penelitian, untuk jenjang/program diploma, sarajan, magister, serta profesi. Sedangkan untuk jenjang/program Doktor dan Spesialis, ditetapkan jika sudah diselenggarakan di Universitas Galuh.

b. Dokumen Standar Isi Penelitian, untuk jenjang/program diploma, sarajan, magister, serta profesi. Sedangkan untuk jenjang/program Doktor dan Spesialis, ditetapkan jika sudah diselenggarakan di Universitas Galuh.

c. Dokumen Standar Proses Penelitian, untuk jenjang/program diploma, sarajan, magister, serta profesi. Sedangkan untuk jenjang/program Doktor dan Spesialis, ditetapkan jika sudah diselenggarakan di Universitas Galuh.

d. Dokumen Standar Penilaian Penelitian, untuk jenjang/program diploma, sarajan, magister, serta profesi. Sedangkan untuk jenjang/program Doktor dan Spesialis, ditetapkan jika sudah diselenggarakan di Universitas Galuh.

e. Dokumen Standar Peneliti, untuk jenjang/program diploma, sarajan, magister, serta profesi. Sedangkan untuk jenjang/program Doktor dan Spesialis, ditetapkan jika sudah diselenggarakan di Universitas Galuh.

f. Dokumen Standar Sarana dan Prasarana Penelitian, untuk jenjang/program diploma, sarajan, magister, serta profesi. Sedangkan untuk jenjang/program Doktor dan Spesialis, ditetapkan jika sudah diselenggarakan di Universitas Galuh.

g. Dokumen Standar Pengelolaan Penelitian, untuk jenjang/program diploma, sarajan, magister, serta profesi. Sedangkan untuk jenjang/program Doktor dan Spesialis, ditetapkan jika sudah diselenggarakan di Universitas Galuh.

h. Dokumen Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian, untuk jenjang/program diploma, sarajan, magister, serta profesi. Sedangkan untuk jenjang/program Doktor dan Spesialis, ditetapkan jika sudah diselenggarakan di Universitas Galuh.

C. Meninjau, merevisi, serta menetapkan dokumen-dokumen tentang 8 (delapan) Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat (kriteria minimal tentang kegiatan pengabdian kepada masyarakat pada jenjang pendidikan tinggi) sebagai bagian dari Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yang meliputi:

a. Dokumen Standar Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat, untuk jenjang/program diploma, sarajan, magister, serta profesi. Sedangkan untuk jenjang/program Doktor dan Spesialis, ditetapkan jika sudah diselenggarakan di Universitas Galuh.

b. Dokumen Standar Isi Pengabdian Kepada Masyarakat, untuk jenjang/program diploma, sarajan, magister, serta profesi. Sedangkan untuk jenjang/program Doktor dan Spesialis, ditetapkan jika sudah diselenggarakan di Universitas Galuh.

c. Dokumen Standar Proses Pengabdian Kepada Masyarakat,, untuk jenjang/program diploma, sarajan, magister, serta profesi. Sedangkan untuk jenjang/program Doktor dan Spesialis, ditetapkan jika sudah diselenggarakan di Universitas Galuh.

d. Dokumen Standar Penilaian Pengabdian Kepada Masyarakat, untuk jenjang/program diploma, sarajan, magister, serta profesi. Sedangkan untuk jenjang/program Doktor dan Spesialis, ditetapkan jika sudah diselenggarakan di Universitas Galuh.

e. Dokumen Standar Pelaksana Pengabdian Kepada Masyarakat, untuk jenjang/program diploma, sarajan, magister, serta profesi. Sedangkan untuk jenjang/program Doktor dan Spesialis, ditetapkan jika sudah diselenggarakan di Universitas Galuh.

f. Dokumen Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian Kepada Masyarakat, untuk jenjang/program diploma, sarajan, magister, serta profesi. Sedangkan untuk jenjang/program Doktor dan Spesialis, ditetapkan jika sudah diselenggarakan di Universitas Galuh.

g. Dokumen Standar Pengelolaan Pengabdian Kepada Masyarakat, untuk jenjang/program diploma, sarajan, magister, serta profesi. Sedangkan untuk jenjang/program Doktor dan Spesialis, ditetapkan jika sudah diselenggarakan di Universitas Galuh.

h. Dokumen Standar Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian Kepada Masyarakat, untuk jenjang/program diploma, sarajan, magister, serta profesi. c

D. Meninjau, merevisi, serta menetapkan dokumen-dokumen tentang Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi (Universitas Galuh) yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yang meliputi:  

a. Dokumen Standar Pendidikan Tinggi Bidang Akademik, untuk jenjang/program diploma, sarjana, magister, serta profesi. Sedangkan untuk jenjang/program Doktor dan Spesialis, ditetapkan jika sudah diselenggarakan di Universitas Galuh.

b. Dokumen Standar Pendidikan Tinggi Bidang Non Akademik, yang terdiri dari: Standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, Standar Pelayanan dan Pembinaan Kegiatan Kemahasiswaan dan Alumni, serta Standar Mekanisme pengelolaan anggaran keuangan, kepegawaian, administrasi umum, serta sarana prasarana.

E.  Meninjau, merevisi, serta menetapkan dokumen-dokumen tentang Standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yakni suatu kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi bagi mahasiswa, supaya setelah lulus dapat mengintegrasikan antara penguasaan ilmu pengetahuan sebagai hasil mengikuti pendidikan tinggi, dengan kompetensi kerja sebagai hasil dari pelatihan kerja dan pemberian pengalaman kerja diberbagai sektor/struktur lapangan kerja, yang meliputi:

a. Dokumen Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam bentuk rumusan capaian pembelajaran, yang berisikan criteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan dalam hal sikap, pengetahuan, keterampilan, serta keahlian lulusan.

b. Dokumen Standar Pengalaman Kerja Mahasiswa yang berupa pemberian pengalaman dalam kegiatan di bidang tertentu untuk jangka waktu tertentu, yang dijalankan dalam bentuk kegiatan pelatihan kerja, kerja praktik, serta praktik kerja lapangan.

F. Meninjau, merevisi, serta menetapkan dokumen-dokumen tentang Standar Pelayanan dan Pembinaan Kegiatan Kemahasiswaan dan Alumni, yang meliputi:

a. Dokumen Standar Pelayanan dan Pembinaan Kegiatan Kemahasiswaan dalam bidang Penalaran dan Keilmuan.

b. Dokumen Standar Pelayanan dan Pembinaan Kegiatan Kemahasiswaan dalam bidang Bakat dan Minat.

c. Dokumen Standar Pelayanan dan Pembinaan Kegiatan Kemahasiswaan dalam bidang Kesejahteraan Mahasiswa.

d. Dokumen Standar Pelayanan dan Pembinaan Kegiatan Kemahasiswaan dalam bidang Pengabdian Kepada Masyarakat.

e. Dokumen Standar Pelayanan, Pembinaan, serta Penelusuran alumni.

G. Meninjau, merevisi, serta menetapkan dokumen-dokumen tentang Standar Pelayanan dan Pembinaan Kegiatan Kemahasiswaan dan Alumni, yang meliputi:

a. Dokumen Standar Mekanisme Pengelolaan, Pengawasan, Evaluasi, serta Pemeriksaan Anggaran Keuangan.

b. Dokumen Standar Mekanisme Manajemen, Pembinaan dan Pengembangan Karier Pegawai.

c. Dokumen Standar Mekanisme Pengelolaan Surat Menyurat, Dokumen, serta Kearsipan.

d. Dokumen Standar Mekanisme Pengelolaan, Penanfaatan, Pemberdayaan, Pemeliharaan, Perbaikan, serta Pengembangan Sarana Prasarana.

4. Pelaksanaan (P) Standar Pendidikan Tinggi, dengan cara operasional:

A. Melaksanakan dokumen-dokumen tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yang meliputi:

a. Dokumen Standar Nasional Pendidikan.

b. Dokumen Standar Nasional Penelitian.

c. Dokumen Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat.

B. Melaksanakan dokumen-dokumen tentang Standar Pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi (Universitas Galuh) yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yang meliputi:

a. Dokumen Standar Pendidikan tinggi bidang akademik.

b. Dokumen Standar Pendidikan tinggi bidang nonakademik, yang terdiri dari: Standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, Standar Pelayanan dan Pembinaan Kegiatan kemahasiswaan dan Alumni, serta Standar Mekanisme pengelolaan anggaran keuangan, kepegawaian, administrasi umum, serta sarana prasarana.

5. Evaluasi (E) pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi, dengan rencana operasional:

A. Mengevaluasi pelaksanaan dokumen-dokumen tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yang meliputi:

a. Dokumen Standar Nasional Pendidikan.

b. Dokumen Standar Nasional Penelitian.

c. Dokumen Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat.

B. Mengevaluasi pelaksanaan dokumen-dokumen tentang Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan tinggi (Universitas Galuh) yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yang meliputi:

a. Dokumen Standar Pendidikan bidang akademik.

b. Dokumen Standar Pendidikan Tinggi bidang nonakademik, yang teridiri dari: Standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, Standar Pelayanan dan Pembinaan Kegiatan Kemahasiswaan dan Alumni, serta Standar Mekanisme pengelolaan anggaran keuangan, kepegawaian, administrasi umum, serta sarana prasarana.

6. Pengendalian (P) Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi, dengan rencana operasional:

A. Mengendalikan pelaksanaan dokumen-dokumen tentang Standar Nasional Pendidikan tinggi, yang meliputi:

a. Dokumen Standar Nasional Pendidikan.

b. Dokumen Standar Nasional Penelitian.

c. Dokumen Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat.

B. Mengendalikan pelaksanaan dokumen-dokumen tentang Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan tinggi (Universitas Galuh) yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yang meliputi:

a. Dokumen Standar Pendidikan bidang akademik.

b. Dokumen Standar Pendidikan Tinggi bidang nonakademik, yang teridiri dari: Standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, Standar Pelayanan dan Pembinaan Kegiatan Kemahasiswaan dan Alumni, serta Standar Mekanisme pengelolaan anggaran keuangan, kepegawaian, administrasi umum, serta sarana prasarana.

7. Peningkatan (P) Standar Pendidikan Tinggi, dengan rencana operasional:

A. Meningkatkan substansi dokumen-dokumen tentang Standar Nasional Pendidikan tinggi, yang meliputi:

a. Dokumen Standar Nasional Pendidikan.

b. Dokumen Standar Nasional Penelitian.

c. Dokumen Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat.

B. Meningkatkan substansi dokumen-dokumen tentang Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan tinggi (Universitas Galuh) yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yang meliputi:

a. Dokumen Standar Pendidikan bidang akademik.

b. Dokumen Standar Pendidikan Tinggi bidang nonakademik, yang teridiri dari: Standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, Standar Pelayanan dan Pembinaan Kegiatan Kemahasiswaan dan Alumni, serta Standar Mekanisme pengelolaan anggaran keuangan, kepegawaian, administrasi umum, serta sarana prasarana.

8. Menjalin kemitraan dan kerjasama dengan Badan/lembaga penjaminan mutu lainnya baik dalam lingkungan internal maupun eksternal, serta dengan unit-unit kerja yang ada di lingkungan Universitas Galuh, demi tercapainya peningkatan mutuj pendidikan tinggi di Universitas Galuh, dengan rencana operasional:

a. Menjalin kerjasama intensif dengan Satuan Pengendali Mutu Fakultas/Program Pascasarjana dan Gugus Kendali Mutu Program studi dalam lingkup internal.

b.  Menjalin kerjasama intensif dengan Badan/lembaga penjaminan mutu ekternal, baik yang berada di Perguruan Tinggi lain maupun dengan Badan Akreditasi Nasional (BAN) Perguruan Tinggi, dalam lingkup eksternal.

c.  Membangun jalinan komunikasi dan kerjasama dengan sesama unit kerja di lingkungan Universitas Galuh. 




KONTAK

LOKASI UNIGAL

DIKELOLA OLEH

Admin BPMI
Badan Penjaminan Mutu Internal

2024 © Badan Penjaminan Mutu Internal